Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pelanggaran Anggota Naik, Kadiv Propam: Kami Mohon Maaf ke Pak Kapolri

Kadiv Propam Ferdy Sambo membeberkan pelanggaran tersebut di antaranya, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana.

13 April 2021 | 09.14 WIB

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Tempo/Istimewa)
Perbesar
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Tempo/Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo membeberkan, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mengalami kenaikan, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diungkapkan Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Div Propam Polri yang diselenggarakan di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di awal 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas," ujar Sambo pada Selasa, 13 April 2021. 

Untuk pelanggaran disiplin, terdapat 2.503 kasus di 2019, 3.304 kasus di 2020 dan 536 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Lalu pelanggaran kode etik profesi, terdapat 1.021 kasus di 2019, 2.081 kasus di 2020 dan 279 kasus sejak Januari hingga awal April 2021; serta pelanggaran pidana, terdapat 627 kasus di 2019,1.024 kasus di 2020 dan 147 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. 

Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo pun meminta maaf atas naiknya jumlah kasus pelanggaran anggota. "Kami mohon maaf kepada Pak Kapolri atas pelaksanaan tugas yang belum maksimal," kata Sambo. 

Selama rakernis ini, kata Sambo, seluruh jajaran di Div Propam Polri telah mendapat kelas dengan materi belajar tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ilmu komunikasi, dan aturan hukum. Ia berharap, setelah rakernis ini, jajaran bisa mengaplikasikan ilmu dengan tepat.  "Dengan harapan, setelah ini anggota Propam Polri dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan trasnparan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polri di lapangan," ucap Sambo. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus