Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan ungkap hal yang memberatkan Bripda Haris Sitanggang dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Dalam perkara itu, JPU mendakwa Haris melakukan pembunuhan dengan pemberatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dakwaan itu disusun secara subsideritas primer pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 3 juncto pasal 351 KUHP," kata Tohom di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang memberatkan Bripda Haris adalah hasil visum korban, yang menunjukkan terdakwa melukai korban hingga 18 luka tusukan. "Berdasarkan visum ada 18 luka tusukan, hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yng luar biasa, satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," ujar Tohom.
Tohom juga mengatakan motif pembunuhan keji itu karena terdakwa butuh uang. Terdakwa menghabiskan uang DP mobil Rp 92 juta untuk bermain judi online.
"Semuanya habis, jadi memang terdakwa ini hobi kali judi online, memang sampai habis. Baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," ucap Tohom.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) saat rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Haris merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu yang jasadnya ditemukan di dekat Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 lalu. TEMPO/Subekti
Sidang oknum anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Bripda Haris akan dilanjutkan pada Senin, 19 Juni 2023. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Jaksa untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan," kata Hakim Ketua Mathilda Chryatina Katarina saat sidang perdana Bripka Haris Sitanggang.
JPU menyatakan siap untuk menghadirkan saksi pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu pada tanggal tersebut.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda Haris Didakwa Pembunuhan dengan Pemberatan