Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Remaja berinisial A, 15 tahun,diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Cengkareng, Jakarta Barat. Para korban terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Adapun usia para korban berkisar antara 9-12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah salah seorang korban mengaku dirinya dan beberapa orang lain telah dicabuli oleh pelaku berulang kali. "Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun lalu," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua korban lantas melaporkan hal itu ke Kepolisian Sektor Cengkareng. Tak lama setelahnya, polisi menangkap A di rumahnya. Di antara para korban, kata Zulpan, ada yang memiliki hubungan pertemanan juga saudara dengan A.
Ia mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi dan memberikan penyembuhan trauma kepada para korban. Polisi juga sudah mengecek kejiwaan pelaku.
Zulpan menjelaskan bahwa dalam beraksi, A menggunakan modus yang bersifat pertemanan. Tak jarang ia juga mengancam korbannya yang menolak untuk dicabuli. "Ada juga yang diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji," tutur Zulpan.
Polisi pun mempersangkakan A dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
ADAM PRIREZA