Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terbanyak yang diungkap dalam Operasi Sikat Jaya 2022, sebanyak 37 kasus. Dalam operasi itu, terungkap 112 kasus kejahatan.
“Ini yang paling tinggi curanmor,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain curanmor, ada 36 kasus pencurian dengan pemberatan, 12 kasus pencurian dengan kekerasan, delapan kasus perjudian, dan enam kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat. Lalu ada enam kasus pencurian biasa, tiga kasus penganiayaan berat, satu kasus pengeroyokan, satu kasus pemerasan, dan dua jenis kasus lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi Sikat Jaya 2022 berlangsung selama 15 hari dari tanggal 1 hingga 15 Desember 2022. Sejauh ini polisi sudah menangkap 168 pelaku dan menetapkan semuanya sebagai tersangka.
Semua kasus ini berasal dari berbagai penanganan yang juga dilakukan oleh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Tujuan dari pada operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan beserta kejahatan jalanan, street crime, dalam rangka merespon keresahan masyarakat sekaligus memberikan efek getar," kata Hengki.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan ini melebihi target sudah melebihi target 60 kasus. Kemudian selebihnya adalah diluar dari incaran operasi.
Barang bukti yang diungkap sebanyak lima unit mobil, 37 unit sepeda motor, sepucuk softgun, 13 bilah senjata tajam, 119 unit ponsel, 14 unit laptop, dan barang-barang lainnya. Total uang yang disita sebesar Rp 52.809.000.
Para tersangka pencurian hingga pengeroyokan dan pemerasan itu dijerat berbagai Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman tertinggi di antaranya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Baca juga: Kurir Shopee Food Korban Pencurian di BSD Terima Motornya dari Polisi Tanpa Dipungut Biaya