Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus penganiayaan terhadap kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed, di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menuai kritik. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya menerapkan perlindungan terhadap jurnalis dalam proses hukum perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KKJ Aceh mengungkapkan, berkas perkara yang telah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (tahap I) tidak memasukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Pers. Padahal, Ismed dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismed kepada penyidik kepolisian agar dapat dilengkapi dengan pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan di dalam UU Pers," kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulisnya Kamis, 13 Februari 2025.
KKJ Aceh menilai, jika jaksa tidak mengembalikan berkas untuk dilengkapi dengan pasal-pasal dari UU Pers, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Mereka juga mendesak aparat hukum untuk menangani kasus ini dengan perspektif perlindungan terhadap jurnalis.
"Apabila berkas kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum dinyatakan lengkap (P21) tanpa diikutsertakannya pasal yang menghambat pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, seperti yang diatur dalam pasal 18 UU Pers, maka KKJ Aceh berpandangan telah terjadi pengabaian atas upaya perlindungan hukum terhadap jurnalis yang secara otomatis juga ikut serta mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi," tulis mereka.
Sebab keyakinan ini berdasarkan pada fakta bahwa Ismed dianiaya dalam tarafnya sebagai jurnalis yang bekerja menghasilkan produk jurnalistik berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama seorang jurnalis menjalankan profesinya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, apalagi sampai pembunuhan.
Penganiayaan terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed oleh kepala desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Insiden ini bermula ketika Ismed menulis berita tentang Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang ada di Desa Cot Setui.
"Berita tersebut mengungkap kondisi polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan tayang di sebuah portal berita online-Is sudah dikonfirmasi oleh tim KKJ Aceh bahwa penganiayaan yang dilakukannya diakibatkan karena pemberitaan," tulis KKJ Aceh.
Ismed sedang duduk di sebuah kios kopi bersama istrinya ketika Kepala Desa Cot Setui, Is, mendatanginya. Is tanpa peringatan meraih leher Ismed, memukulnya, dan menyeretnya ke tengah jalan. Ia memaki Ismed karena pemberitaan tentang Polindes yang tidak melibatkan izinnya.
Tak puas, Is memaksa Ismed ke Polindes yang berjarak 1,5 kilometer. Di sana, Is kembali memaki dan memukul Ismed di depan bidan desa serta seorang warga yang turut memarahi Ismed. Situasi memanas saat anak bidan mengancam membawa parang.
Istri Ismed juga menerima ancaman dari Is agar tidak merekam kejadian tersebut. Malam itu juga, Ismed melaporkan penganiayaan ini ke polisi. Hingga kini, kepolisian telah memanggil empat saksi untuk menyelidiki kasus ini.
KKJ juga mengimbau masyarakat dan aparat pemerintah untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. “Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Rino.