Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta Kerucutkan Pelaku jadi 6 Orang

Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan prajurit pelaku penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi 6 orang.

2 Januari 2024 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban pengeroyokan di RS Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Dua relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali hingga tidak sadarkan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan terhadap kasus penganiayaan relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud Md yang diduga dilakukan beberapa anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, masih bergulir. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyelidikan hingga saat ini terus dilakukan, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison ketika dimintai konfirmasi Tempo melalui ponselnya, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan keenam prajurit yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Ia menyebut penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” kata dia.

Di sisi lain, ia juga menyinggung ihwal pentingnya masyarakat untuk tetap bersikap tertib. "Perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu," katanya. 

Lebih lanjut Richard mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran  tersebut," ucap dia. 

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud, Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa sebanyak 15 anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus