Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih penyelidikan terhadap kasus baru Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyelidikan itu perihal dugaan tindak pidana larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan tindak pidana yang dimaksud merujuk Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 65 disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana selama lima tahun penjara.
Jeratan pasal itu juga berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023, SYL juga mengakui pernah bertemu Firli hingga memberi uang, padahal Syahrul saat itu sedang menjadi pihak yang berperkara.
Ade Safri mengatakan kasus yang ditangani penyidik kepolisian tentu beririsan dengan fakta persidangan. Kemudian penyidik pun membuat berkas perkara baru selain dugaan pemerasan, yaitu soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
“Di penyelidikan ini kami ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Meski demikian, penyidik belum menyelesaikan berkas perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Padahal eks pimpinan KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2024.
Ade Safri justru menyebut tidak ada hambatan untuk menuntaskan berkas perkara pemerasan. Langkah atau tahapan yang dilakukan penyidik saat ini masih terus dilakukan. “Dalam rangka untuk atau dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan atau kebutuhan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan,” ucap dia.