Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 pada Kamis, 4 Oktober 2018. Sidang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besok (hari ini) direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pasca-tangkap tangan dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan dakwaan Kotjo akan mengurai kronologis kasus PLTU Riau-1, termasuk mengenai pihak yang pernah bertemu dan membahas proyek tersebut. Dakwaan, kata dia, juga akan menerangkan konstruksi kerja sama dan penunjukan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek. "Lebih lanjut besok di persidangan," kata dia.
KPK menangkap Kotjo bersama Eni Maulani Saragih yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit tersebut.
Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus PLTU Riau-1 Gerus Suara Golkar
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan USD 1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni.