Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi yang baru mendarat dari Palembang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa sore, 14 Januari 2025. Dinukil dari Antara, hakim tersebut langsung digiring penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung begitu keluar dari pintu terminal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Pantauan Tempo, ia sampai di Kejagung pada 17.28 menumpang mobil Hiace putih. Pria yang juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu mengenakan kaos polo biru tua dan masker putih.
Pilihan Editor: Istri Tanya Vonis Bebas Ronald Tannur Viral, Hakim Mangapul: Itu Urusanku, Tidak Usah Lagi Tanya
Saat disapa awak media, Rudi hanya diam. Ia sempat menunjukkan gestur meminta maaf dengan tangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa Rudi diperiksa sebagai saksi. "Statusnya memang saksi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Namun, ia tak menjawab secara gamblang saat ditanya ihwal potensi status Rudi naik menjadi tersangka usai diperiksa. "Kita tunggu ya," kata Harli.
Sebelumnya, penerimaan uang oleh mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terungkap dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung saat melimpahkan dua tersangka, yakni ibu serta pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam press release tersebut, Harli mengungkapkan posisi kasus suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Pada 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rachnat di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan itu membahas langkah-langkah dan biaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Dalam kurun waktu Oktober hingga Agustus 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar. Sekitar Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, melalui pesan Whatsapp.
Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat itu, Rudi Suparmono menjabat sebagai ketua di pengadilan tersebut. "Selanjutnya, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Harli.
Lisa meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menjawab, hakim yang akan menyidangkan kasus itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024 di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop yang berisi 140 ribu SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.
Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38 ribu SGD untuk Erintuah Damanik, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," ujar Harli. Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.
Pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah di merchant Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam persamuhan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48 ribu SGD.
Erintuah Damanik lalu merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lalu, redaksional putusan itu direvisi oleh Heru Hanindyo.
Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Amar putusannya menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan dan dakwaan.