Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Nofel Hasan divonis empat tahun penjara.

19 Maret 2018 | 16.15 WIB

Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan memberikan keterangan kepada JPU saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan memberikan keterangan kepada JPU saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Nofel Hasan divonis empat tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hukuman bagi Nofel ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,045 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim Diah.

Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya, sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan Nofel terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus