Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta tokoh masyarakat menyampaikan informasi berdasarkan data yang akurat dan valid. Sebab, ketidakakuratan informasi yang disampaikan tokoh tersebut dikhawatirkan malah bisa menyulut kegaduhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya imbau tokoh agama dan masyarakat yang bisa mempengaruhi publik, tolonglah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," tutur Tito di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Kapolri itu berkaitan dengan penetapan Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi model A bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017. Pria yang dikenal dengan sebutan Ustad Akhir Zaman itu dilaporkan atas video ceramahnya yang berkonten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), memprovokasi, serta menyebar ujaran kebencian.
Dalam video ceramahnya, Zulkifli menyebut Indonesia akan diserang oleh Cina dan kaum komunis. Dia mengatakan Indonesia akan mengalami kekacauan akibat perang yang disebabkan oleh revolusi Cina dan kaum komunis tersebut. Zulkifli juga menyebut saat ini mereka tengah membuat kartu tanda penduduk Indonesia palsu di Paris dan Cina.
Tito menuturkan materi ceramah Zulkifli ihwal pembuatan 200 KTP Indonesia di Paris dan Cina patut dipertanyakan. "Itu benar, tidak?" katanya. "Karena data ini berbahaya dan dapat memprovokasi publik."
Tito berujar polisi belum mendapat informasi mengenai pembuatan KTP palsu tersebut. Sehingga Tito mempertanyakan apakah data yang disebut-sebut Zulkifli itu valid atau hanya sekadar asumsi. "Terus pas diperiksa datanya, (Zulkifli) mohon maaf, enggak ada. Hanya katanya," katanya.
Ulama, menurut Tito, adalah tokoh panutan dan sangat dihargai publik. Karena itu, Kapolri meminta ulama bisa memberikan data yang valid dan kredibel. "Kalau enggak kredibel, nanti bisa misleading," tuturnya.
Zulkifli telah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 18 Januari 2018. Setelah diperiksa selama empat jam di kantor Dittipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Zulkifli dibebaskan dan dibolehkan kembali berdakwah oleh penyidik.
CAESAR AKBAR | ZARA AMELIA