Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Kuasa Hukum soal Pengakuan Pegi Bukan Pembunuh Vina

Respons kuasa hukum keluarga Vina soal pengakuan Pegi Setiawan yang bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

28 Mei 2024 | 06.05 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Putri Maya Rumanti, merespons soal pengakuan pelaku otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan. Pegi menyatakan bahwa dirinya bukan seorang pembunuh, usai konferensi pers di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Ahad kemarin, 26 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sebenarnya hak dia untuk berbicara, haknya Pegi untuk berbicara apapun itu, karena dia merasa punya hak untuk menolak,” kata Putri di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), pada Senin, 27 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Putri, sebagai kuasa hukum keluarga Vina, sebelum polisi menetapkan Pegi sebagai tersangka, mereka sudah mempunyai keyakinan atas dasar langkah yang mereka putuskan. Jika Pegi dan keluarga keberatan mengenai penetapan tersangka, mereka bisa melakukan upaya hukum. “Pegi dan kuasa hukumnya bisa mengajukan upaya hukum tersebut,” jelasnya. 

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menjelaskan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat.

“Kalau memang dimungkinkan harus dan sangat kami lakukan,” kata Iriani, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad malam, 26 Mei 2024. 

Iriani sangat yakin, jika Pegi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

“Melihat wajahnya saja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eky itu seperti apa. Karena malam itu Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” ucap dia. Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli 2016, dan baru kembali ke Cirebon pada Desember 2016. 

Perihal bukti Pegi tidak terlibat, Iriani nantinya akan menghadirkan saksi-saksi, catatan gaji dari tempat Pegi bekerja sebagai buruh di Bandung. “Walapun catatannya catatan tangan kan juga bisa membuktikan bahwa saat itu dia bekerja dan masih menerima pembayaran,” ucap Iriani. 

Saat Pegi dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad siang kemarin, Iriani melihat ekspresi kliennya yang ingin memberontak dan ingin menyampaikan bahwa kliennya bukan pembunuh. 

“Dengan ekspresi itu ibu juga semakin yakin bahwa Pegi bukan pembunuhnya dan ibu juga semakin yakin pengen bisa membebaskan Pegi,” tuturnya.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus