Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suami penganiaya istri di Tangerang terancam hukuman penjara 5 tahun karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pria berinisial Y, 48 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL, 47 tahun hingga luka di beberapa bagian tubuh.
Y ditangkap oleh Polsek Cikupa berdasarkan laporan masyarakat tentang kasus penganiayaan di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Telah terjadi penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata di Tangerang, Minggu 6 Juni 2021.
Kronologi kasus KDRT ini diawali pertengkaran suami istri itu di rumah mereka. Pada saat bertengkar, tersangka naik pitam dan mengambil pisau dapur dan menganiaya korban. Akibatnya, korban luka parah di leher, bahu, lengan dan jarinya.
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," kata Kapolsek Cikupa.
Korban KDRT itu sudah dirawat intensif di rumah sakit. Luka di leher dan bahunya cukup parah.
Suami tersangka KDRT di Tangerang itu diancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca juga: Polisi Periksa Laporan KDRT Istri Dirut Taspen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini