Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.

30 Oktober 2024 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Peristiwa tersebut terjadi dalam sepekan. Berikut rangkaian peristiwanya.

Tetapkan 5 tersangka dalam kasus Ronald Tannur

Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald.

"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Ronald. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) diduga terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara di kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun terhadap Lisa, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.

Pada Ahad, 27 Oktober 2024, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald. MA menyatakan, Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.

Adapun Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan putusannya Ronald dihukum 5 tahun penjara.

Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, Qohar mengatakan, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.

"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Kemudian pada 28 Desember 2015 dilakukan juga rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," kata Qohar.

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, Qohar menyebut seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu, lanjut dia, sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Qohar.

DINDA SHABRINA | ERVANA TRIKARINAPUTRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA |JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus