Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan segera melimpahkan tahan I berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pertengahan Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan pertengahan bulan depan (Juni) sudah tahap 1," kata Supardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam 27 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supardi menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, hanya saja tidak dipublikasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat penyelesaian berkas perkara 5 tersangka CPO.
"Pokoknya (saksi) CPO semua (diperiksa), yang masih memperkuat inilah (berkas perkara)," ujar Supardi.
Supardi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini dengan menyasar tersangka lain di luar 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, saat ini pihaknya berkonsentrasi penuh untuk secepatnya melimpahkan tahap I perkara korupsi CPO.
"Kalau persoalan pengembangan ya itu kami lihat nanti, dalam arti perkara ini paling tidak selesai dulu," ujarnya.
Soal apakah keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut, Supardi mengatakan masih melihat keterkaitan dengan barang bukti. "Kita lihat nanti relevansi dengan kebutuhan untuk pembuktian saja," kata Supardi.
Pemeriksaan saksi terakhir yang dirilis Puspenkum Kejaksaan Agung pada 20 Mei lalu, yakni Direktur Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) inisial AHP. Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Baca: LSI: Publik Ingin Pejabat yang Terlibat Mafia Minyak Goreng Dihukum Seumur Hidup