Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast 2016 – 2020 ke tahap penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Pressroom Kejaksaan Agung RI, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
- Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama
- Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM)
- Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR)
- Terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang
- Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira kurang lebih Rp 1,2 triliun.
“Hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020,” ujar Ketut Sumedana.
Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di tiga lokasi, yaitu: Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang di Karawang pada 19 Mei 2022, dan Plant Bojonegara di Serang pada 19 Mei 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022.
MUTIA YUANTISYA
Baca: KPK Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton ke Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.