Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Bakal Panggil 24 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah mencekal sepuluh orang yang berpotensi menjadi tersangka di kasus Jiwasraya.

27 Desember 2019 | 13.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin usai memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Burhanuddin menyampaikan potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memanggil 24 orang terkait kasus Jiwasraya. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dijadwalkan pemanggilan tersebut pada Januari 2020 nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Kejaksaan Agung telah mencekal sepuluh orang yang berpotensi menjadi tersangka di kasus Jiwasraya. Pencekalan itu sudah dikirimkan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Kamis malam 26 Desember 2019.

“Jadi kami sudah minta pencegahan ke luar negeri. Cekal untuk sepuluh orang. Kami sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin di lokasi yang sama.

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanudin enggan menyebutkan latar belakang sepuluh orang tersebut.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus