Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memanggil 24 orang terkait kasus Jiwasraya. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dijadwalkan pemanggilan tersebut pada Januari 2020 nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Kejaksaan Agung telah mencekal sepuluh orang yang berpotensi menjadi tersangka di kasus Jiwasraya. Pencekalan itu sudah dikirimkan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Kamis malam 26 Desember 2019.
“Jadi kami sudah minta pencegahan ke luar negeri. Cekal untuk sepuluh orang. Kami sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin di lokasi yang sama.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanudin enggan menyebutkan latar belakang sepuluh orang tersebut.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.