Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan BPK tentang hasil pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 hingga 2023 di Jakarta dan Jawa Barat pada Senin, 20 Mei 2024. Indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 371,83 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih pelajari dulu. Kalau ada peningkatan status akan kami sampaikan ke media,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi di PT Indofarma Tbk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, melalui keterangan tertulisnya.
Hendra mengatakan laporan BPK ke Kejagung itu telah sesuai berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Hendra.
Pilihan Editor: Aparat TNI-Polri Tembak Mati Satu Anggota TPNPB-OPM Basoka Lawiya di Paniai Papua