Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Limpahkan Perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel

Setelah dilimpahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ratna Sarumpaet.

21 Februari 2019 | 18.11 WIB

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 32 Januari 2019. Ratna ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 32 Januari 2019. Ratna ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan telah melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah dilimpahkan hari ini sekitar pukul 15.30,” kata Guntur lewat pesan pendek, Kamis, 21 Februari 2019.

Baca: Bukti Hoax Ratna Sarumpaet, Jaksa Sebut File Banyak Sekali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supardi menjelaskan, dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “JPU ada lebih dari lima orang,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum mendapat informasi tentang pelimpahan berkas perkara Ratna itu. “Saya belum dapat datanya,” kata dia.

Baca: 5 Kejanggalan yang Ditemukan Polisi dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara prosedural, kata Guntur, jika berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Setelah majelis hakim terbentuk, barulah dibuat jadwal persidangan perdana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus