Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan telah melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah dilimpahkan hari ini sekitar pukul 15.30,” kata Guntur lewat pesan pendek, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca: Bukti Hoax Ratna Sarumpaet, Jaksa Sebut File Banyak Sekali
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supardi menjelaskan, dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “JPU ada lebih dari lima orang,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum mendapat informasi tentang pelimpahan berkas perkara Ratna itu. “Saya belum dapat datanya,” kata dia.
Baca: 5 Kejanggalan yang Ditemukan Polisi dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara prosedural, kata Guntur, jika berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Setelah majelis hakim terbentuk, barulah dibuat jadwal persidangan perdana.