Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Ahad siang, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan anak eks anggota DPR Edward Tannur itu. “Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dia sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Adapun, penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya. “Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” kata Harli.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi