Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.

3 Juli 2024 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari mengatakan kelima tersangka itu berinisjal DSM, AR, AP, MI, dan U. Sebelumnya, lima orang itu berstatus sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Kasus ini) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 329.718.336.292 (Rp 329,71 miliar)," kata Yenita dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.

Setelah menetapkan lima orang itu sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses, seperti pemberkasan (Tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (Tahap 2), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024," ujar Yenita.

Kelima tersangka ini diduga terlibat korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 periode 2019–2020 saat proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam proses ini, AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.

Hasil pendapat tersebut lalu dituangkan dalam daftar nominatif (danom) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh nilai penggantian wajar (NPW) atas ganti rugi tanah tersebut.

Selanjutnya NPW itu akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan.

"Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut, terdapat sembilan bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa tujuh letter C atau tanah adat dan dua SHGB yang memperoleh nilai penggantian wajar," ucap Yenita.

Dari hasil penyidikan terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, kata dia, Tim Penyidik Kejari Sumedang menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya Penetapan lokasi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, manipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Kelima tersangka korupsi jalan tol Cisumdawu itu dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus