Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi

Pada 18 Desember 2024, penyidi Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas Kebudayaan Jakarta.

2 Januari 2025 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua orang dari pihak Dinas Kebudayaan Jakarta dan satu orang dari pihak swasta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka itu berinisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO). Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, inisial itu merujuk kepada nama Iwan Hendry Wardana, Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.

"Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Patris.

Sedangkan dua tersangka lain telah dipanggil tapi belum hadir. Ia masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan terhadap keduanya.

Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Nilai kegiatan pada tahun anggaran itu kurang lebih sebesar Rp.150 miliar, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi, di antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah 3 rumah, yaitu rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Penyidik Kejati juga melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penyidik juga menyita sejumlah uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus