Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku baru mendengar sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi massa (ormas) Khilafatul Muslimin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek Candra Irawan mengatakan, lembaga pendidikan tersebut tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ataupun data lembaga pendidikan yang berhak menerima dana bantuan operasional sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum permah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini," kata Candra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Candra mengatakan, Kemendikbud Ristek pada dasarnya juga telah melakukan pengawasan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan untuk mengecek sekolah-sekolah yang terdaftar di Dapodik. Namun, lagi-lagi lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak terlihat.
"Jadi sekali lagi kami sangat terima kasih bahwa Kapolda berhasil mengungkap ada 25 sekolah," ucap Candra.
Dari sisi regulasi, Candra melanjutkan, seluruh mekanisme pengajaran yang diterapkan lembaga pendidikan Khilafarul Muslimin bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, peserta didiknya diwajibkan berbaiat terlebih dahulu ke khalifah.
"Wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada khalifah. Di mana harus membayar zakat infak dan sedekah 10-30 persen. Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dikenal istilah berbaiat kepada siapapun," ujarnya.
Sementara itu, terkait jenjang pendidikan yang mereka tawarkan, Candra mengatakan, bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasioan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sebab, SD hanya berlangsung 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun, dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun.
Padahal, Candra mengatakan, dalam PP Nomor 17 tahun 2010 mengatur tentang penyelnggaraan pendidikan SD dan MI atau bentuk lain yang setara terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Masing-masing kelas ditetapkan masa aja 1 tahun. Sedangkan SMP dan MTS atau bentuk lain yang sederajat terdiri 3 tingkatan sehingga minimal masa pendidikan 3 thn. Ini juga berlaku bagi SMA.
"Jadi bisa dibandingkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan ormas ini sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaiaman ditetapkan PP 17 tahun 2010," ucap Candra.
Atas dasar ini, Kemendikbudristek dipastikannya akan mendukung seluruh upaya Polda Metro Jaya menangani ormas Khilafatul Muslimin, termasuk lembaga pendidikannya. Namun, dia berujar, Kemendikbudristek akan menentukan langkah setelah Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyelidikkan dan penyidikkan.
"Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap data pendidikan yang terkait ormas Khilafatul Muslimin dapat kami peroleh untuk dilakukan pengecekkan," ucapnya.