Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Pemindahan dilakukan pada Ahad malam, 15 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemindahan ini merupakan langkah awal rencana pemulangan perempuan yang sudah menjalani 15 tahun hukuman ke negara asalnya, Filipina. Berikut seputar pemindahan Mary dari Lapas Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta.
Mohon doa
Pada Ahad malam itu, Mary diberangkatkan. Dengan berpakaian hitam, ia sempat menyapa para wartawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terima kasih banyak. Mohon doanya, Tuhan memberkati," kata Mary sambil menangkupkan tangan di dada.
Bawa lukisan
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy tak bisa menyembunyikan rasa kehilangan. Selama dua tahun masa jabatannya, Evi mengenal Mary sebagai sosok yang ramah. Mary juga mampu bersosialisasi dengan baik, dan menjadi motivator bagi sesama warga binaan.
"Dia mampu menjadi motivator teman-temannya. Tentu kami kehilangan," kata Evi.
Sebelum meninggalkan lapas, kata Evi, Mary membawa sebuah lukisan abstrak yang baru saja selesai dibuatnya. Lukisan abstrak itu diyakini menggambarkan perjalanan hidupnya dari awal masa tahanan hingga akhirnya dipindahkan ke Jakarta.
Pesan dari Kalapas
Pemindahan Mary ke Lapas Pondok Bambu dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Mary membawa pesan dari Evi untuk tetap membawa diri dengan baik dan bersyukur atas segala hal yang telah ia lalui.
Penjemputan berjalan kondusif
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, kegiatan penjemputan Mary berjalan kondusif.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Surya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Surya menjelaskan, Mary bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Ahad malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary.
Mary dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. Kemudian, tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas II A Lapas Pondok Bambu, Jakarta, diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
Pemindahan Mary merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Pada saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis itu, Yusril menyampaikan bahwa Mary akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, Yusril belum membeberkan tanggal pasti pemindahan dilakukan.
“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat itu.
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary.
“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary ke kampung halaman.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, warga negara kami, Mary Jane Veloso," kata Raul pada kesempatan yang sama.
Mary merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.