Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beri Pendapat Ronald Tannur Tak Bersalah, MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo

Mahkamah Agung mempersilakan Kejagung memeriksa Hakim Agung Soesilo dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

16 Desember 2024 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa, silakan saja,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yanto menuturkan, setiap warga negara bisa menjadi saksi jika dianggap memiliki informasi yang dapat menerangkan suatu peristiwa, tak terkecuali Soesilo. Namun, Yanto mengatakan  Mahkamah Agung sebelumnya telah meminta keterangan dari Soesilo soal dugaan suap dari Ronald Tannur melalui Zarof Ricar

"Dan benar pertemuan itu ada, tapi tidak disengaja. Di situ sempat disinggung (soal suap), tapi tidak ditanggapi oleh S. Itu keterangannya," tutur Yanto. 

Dari pihak Mahkamah Agung, kata Yanto, kasus tersebut sudah clear bahwa Soesilo tidak terlibat dalam dugaan suap. Adapun soal kemungkinan lainnya, menurut Yanto biarkan proses hukum berjalan. "Kalau nanti ditarik ke mana proses hukumnya, silakan saja dikembangkan di situ," ujar dia. 

Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Saat itu, Soesilo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya. Susilo menilai vonis bebas Ronald sudah tepat. Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024.

"Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan, sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan terdakwa sebagai pelakunya," kata Soesilo dalam dissenting opinion-nya.

Sidang tersebut merupakan upaya untuk menganulir putusan sidang pertama yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti dalam dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya. Belakangan, ketiga hakim yang memutus Ronald bebas tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus