Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kerusuhan Antar Pendukung Calon Bupati Lanny Jaya, 114 Bangunan dan Kendaraan Dibakar

Pertikaian antar pendukung calon bupati Lanny Jaya juga membuat ratusan warga pendatang mengungsi ke pos TNI-Polri.

18 Desember 2024 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Lanny Jaya Kompol Nursalam Saka mengatakan, sebanyak 114 bangunan dan kendaraan dibakar saat pertikaian antar massa pendukung calon bupati di Kabupaten Lanny Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratusan bangunan dan kendaraan menjadi sasaran kemarahan saat terjadi pertikaian antar massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang telah terjadi sejak Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akibat aksi saling menyerang dan membakar menyebabkan sekitar 557 warga terutama yang bukan penduduk asli mengungsi ke pos TNI-Polri," kata Kapolres Lanny Jaya Kompol Nursalam Saka, Selasa, 17 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Nursalam mengatakan saat ini situasi keamanan berangsur kembali normal dan masyarakat sudah membuka lapak untuk berjualan di pasar.

Anggota TNI-Polri terus melakukan patroli yang dibarengi dengan razia guna memberikan rasa aman sekaligus memulihkan keamanan di wilayah hukum Polres Lanny Jaya.

"Saat melakukan razia, anggota menyita senjata tajam yang dibawa warga karena dikhawatirkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal," kata Kompol Saka.

Adapun soal korban jiwa, Kapolres Lanny Jaya mengaku,belum ada data berapa banyak warga yang bertikai tersebut yang menjadi korban.

"Namun ada dua anggota Polres Lanny Jaya yang gugur serta satu warga sipil yang diduga dilakukan KKB yang menyusup ditengah masyarakat," kata Nursalam Saka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus