Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah massa menyampaikan dukungan terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, yang dituntut satu tahun penjara karena didakwa mencemarkan nama baik pengusaha itu. Puluhan orang berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Massa, yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis kebebasan berekspresi, mendesak pembebasan Septia dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Septia disidangkan dalam perkara pencemaran nama baik pengusaha Jhon LBF, usai mengkritik upah di perusahaan tersebut di bawah UMR. Septia juga mengeluhkan, upah lembur yang tak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak oleh perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda sidang hari ini, Septia membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami akan tunjukkan solidaritas kami kepada Septia di sidang pleidoi hari ini,” kata seorang pendukung Septia dalam orasinya, di depan gedung PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Massa tersebut terlihat membawa berbagai macam spanduk dan poster, beberapa di antaranya bertuliskan “Bebaskan Septia” dan “Septia, Buruh, dan Kita Berhak Kritis”.
“Hakim yang akan menyidang Septia harus membebaskan Septia, menerima segala pleidoi yang disampaikan hari ini,” ucap peserta unjuk rasa itu.
Pantauan Tempo, sidang pleidoi Septia Dwi Pertiwi dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Pendukung Septia terlihat memenuhi ruangan. Banyak dari mereka yang tak mendapatkan tempat duduk, dan menunggu di luar ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five yang dituduh mencemarkan nama baik bosnya. Jaksa menilai Septia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut Septia pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae perkara Septia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfthan mengatakan, proses persidangan ini tidak semestinya terjadi.
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, LBH Jakarta melihat ada serangkaian kesalahan penerapan delik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF itu. "Septia telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang sebenarnya disampaikan secara sah di ranah digital," kata Fadhil melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Agung Menolak Peninjauan Kembali Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky