Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Remaja 16 Tahun Asal Bojongsari Melakukan Aksi Asusila di Palmerah dan Depok

Polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi asusila di Palmerah dan Depok.

18 Desember 2024 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Teruga pelaku asusila di Palmerah, HRS (16 tahun) mengaku sering menonton film dewasa. Hal itu diduga memicu anak laki-laki asal Bojongsari, Depok itu melakukan begal payudara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan HRS melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Sugiran.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14 tahun) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa, 10 Desember 2024.

Korban CF melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, pada Kamis, 12 Desember 2024 atau dua hari sejak dilaporkan.

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.

Rachmad menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah. 

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat. Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus