Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua KPK Belum Tahu Pembagian Tugas Densus Tipikor dan KPK

Saut Situmorang menuturkan kewenangan KPK-Densus Tipikor tidak akan tumpang tindih sepanjang pembagian tugas antarlembaga sesuai aturan.

16 Oktober 2017 | 18.08 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) meninjau fasilitas rumah tahanan negara klas I Jakarta TImur cabang rutan KPK saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) meninjau fasilitas rumah tahanan negara klas I Jakarta TImur cabang rutan KPK saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum mengetahui pembagian tugas antara Densus Tipikor dengan KPK. Agus juga tidak bersedia berkomentar banyak soal kemungkinan tumpang tindihnya  kerja pemberantasan korupsi.

Baca: Sikap KPK Ketika Kapolri Bentuk Densus Tipikor

"Belum tahu, semakin banyak yang nangani kan semakin bagus," ujar Agus di sela rapat gabungan dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Polri dan Kejaksaan Agung di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan kewenangan KPK-Densus Tipikor tidak akan tumpang tindih sepanjang pembagian tugas antarlembaga sesuai aturan. "Itu kan bisa kita atur, kan sudah ada KUHAP-nya semua," kata Saut.

Saut berujar sebenarnya ada banyak persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum lebih penting dibahas. "Tidak hanya sekadar bagaimana kita membentuk densus. Supaya mereka bisa complementary antara kami dengan Polri, dan lainnya," ujarnya.

Simak: Kejaksaan Menolak Bergabung dengan Densus Antikorupsi Polri

Polri berencana membentuk Densus Tipikor yang memiliki kewenangan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan densus akan menjangkau tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Menurut Tito  Polri akan mengerahkan 3.560 personel dan meminta anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk operasional Densus Tipikor . Satuan baru di tubuh Polri itu, kata Tito, bakal dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus