Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kisah Mandala Shoji di Penjara, Satu Sel dengan Geng Kapak Merah

Caleg Mandala Shoji mendekam di sel dengan anggota Geng Kapak Merah di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

11 Februari 2019 | 22.15 WIB

Artis sekaligus caleg, Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, bersama rekannya, Lucky Andriyani. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Artis sekaligus caleg, Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, bersama rekannya, Lucky Andriyani. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Caleg Mandala Shoji mendekam di sel dengan anggota Geng Kapak Merah di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. 
Mandala dijebloskan ke penjara lantaran tersangkut kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum dan divonis 3 bulan kurungan.

Baca: Cerita Istri Saat Mandala Shoji Dicari-cari Kejaksaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, mengatakan suaminya menghuni sel bersama belasan napi.

"Ada 16 orang di ruangannya. Di antaranya anggota Kapak Merah," kata Denova kepada Tempo melalui pesan pendek pada Senin, 11 Februari 2019. Kisah itu dibagikan Denova seusai menjenguk Mandala sore ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Geng Kapak Merah adalah komplotan kriminal yang berkeliaran di Ibu Kota. Para anggotanya acap mengincar pengendara roda empat yang tengah berhenti di lampu merah. Mereka memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga dengan ancaman sebilah kapak merah.

Meski satu sel dengan anggota geng Kapak Merah, Denova mengatakan Mandala baik-baik saja. Mantan presenter Termehek-mehek itu telah berinteraksi baik dengan rekan seruangannya.

Bahkan, kata Denova, suaminya ingin memberi hadiah para napi di selnya sebuah Alquran. "Mandala minta dibawakan Alquran berjumlah 20," ujarnya. Di sana, Mandala akan mengajak para napi membaca kitab suci. Sebab, tak banyak kegiatan yang dapat dilakukan kecuali termenung.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Salemba, Mandala sempat diburu Kejaksaan Jakarta Pusat. Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional untuk Dapil II DKI Jakarta ini disebut mangkir dari panggilan saat vonisnya inkrah. Namun, pengacaranya, Elza Syarief, menyebut Mandala tak tercatat dalam daftar pencarian orang.

Mandala sebelumnya dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia saat kampanye di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Baca: Malam Pertama Mandala Shoji di Penjara, Ini Doa Sang Istri

Sejak masuk penjara pada Jumat malam lalu, Mandala Shoji telah dijenguk sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga mengatakan rencananya membesuk Mandala. "Kemungkinan Rabu ini," kata Eddy kepada Tempo melalui pesan pendek pada Senin pagi.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus