Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kisruh Pagar Laut Tangerang, LBH-AP Muhammadiyah dan Koalisi Melapor ke Bareskrim Polri

Mereka menilai pagar laut ini merugikan para nelayan di pesisir Tangerang karena harus menempuh rute yang jauh untuk menangkap ikan.

17 Januari 2025 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Gufroni (tengah) bersama Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. Mereka melaporkan aktivitas pemagaran laut di Tangerang, Banten, yang dianggap merugikan para nelayan. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil melaporkan aktivitas pemagaran laut di Tangerang, Banten, ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka menilai pagar laut ini merugikan para nelayan di pesisir Tangerang karena harus menempuh rute yang jauh untuk menangkap ikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah Ghufroni mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat untuk melaporkan pagar laut di Tangerang itu kepada polisi. Dia berharap aparat kepolisian bisa menerima laporan ini dan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Secara resmi kami menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri terkait pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang. Kami menyampaikan fakta dan bukti yang didapat di lokasi. Harapannya pengaduan ini bisa ditelusuri oleh polisi lebih jauh,” kata Ghufroni saat ditemui awak media di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Ghufroni meminta polisi mengirimkan personelnya untuk menginvestigasi siapa dalang di balik munculnya pagar laut tersebut. Dia menilai polisi bisa untuk menyelesaikan kasus ini karena ada bukti lapangannya.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan turut menemani Ghufroni untuk melaporkan pagar laut di Tangerang ini ke Mabes Polri. Fadhil mengatakan polisi harus mendapatkan pelaku yang memagar laut itu karena sudah merugikan para nelayan di pesisir pantai.

“Kami melaporkan peristiwanya, terserah nanti siapa yang akan diungkap secara komprehensif oleh polisi, sesuai dengan bukti dan temuan di lapangan,” ujar Fadhil.

Sebelumnya, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil membacakan somasi sambil melakukan aksi simbolis pencabutan beberapa batang bambu dari lokasi pagar laut ilegal itu pada Senin, 13 Januari 2025. Pemagaran ilegal di laut ini disebut menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Terlebih panjang pagar saat ini telah terbentang lebih dari 30 kilometer atau setara hampir separuh panjang pesisir Tangerang.

Pemerintah pun juga sepakat pagar laut ini memicu kerugian bagi nelayan di Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. "Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 orang," kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Selain nelayan, Wahyu menyampaikan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang juga mempengaruhi penangkar kerang. Wahyu berujar ada lebih dari 500 penangkar kerang yang terdampak pembangunan pagar laut ilegal yang terbuat dari bilah-bilah bambu tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus