Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polemik rencana penggusuran SDN Pondokcina 1 untuk dijadikan masjid di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, masih berlanjut. Salah satu relawan pendamping kegiatan belajar mengajar, Icul Pramana Putra, bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekitar tiga pekan saya mendampingi murid-murid SDN Pondokcina 1 belajar di lokasi akibat tidak ada guru yang mengajar di sana," kata Icuk dalam keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok ini menjelaskan antara November dan Desember 2022 guru-guru SDN Pondokcina 1 dipindahkan mengajar ke SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5.
"Para orang tua murid sampai patungan bayar pulsa listrik, internet, perbaikan mesin air, dan pengambilan sampah selama sekitar 1 bulan,” kata Icuk.
Permasalahan ini berawal dari proyek penataan trotoar di Jalan Margonda Raya yang menutup gerbang utama sekolah SDN Pondokcina 1 Depok. Belakangan diketahui jika Pemkot Depok hendak menggusur sekolah tersebut dan lahannya akan dipakai untuk dibangun masjid raya.
Pemkot Depok menyebut lokasi SDN Pondokcina 1 tidak aman bagi siswanya karena berada di pinggir jalan. Sementara belum ada Pembangunan Gedung baru, proses belajar mengajar dipindahkan ke SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5.
Permasalahan sempat memanas saat Pemkot Depok mengerahkan Satpol PP dan berniat mengosongkan paksa. Hal ini ditentang oleh sejumlah orang tua murid yang memilih bertahan.
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, sejumlah orang tua murid bersama relawan dan tim advokasi, yang diisi sejumlah politikus PSI, mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Salah satu kuasa hukum wali murid, Francine Widjojo, menuturkan Pemerintah Kota Depok tetap memaksa menggusur sekolah dan mengabaikan keberatan para wali murid.
Politikus PSI ini menyoroti perubahan diksi dari masjid raya menjadi masjid jami. “Persetujuan tertulisnya masjid raya kapasitas 10 ribu jemaah. Namun, setelah viral lalu berubah jadi masjid jami yang kapasitasnya hanya seribu jemaah,” katanya.
Ia meminta Pemkot Depok membatalkan rencana menggusur sekolah dan membangun masjid.
"Anggaran tidak ada untuk beli lahan, bangun masjid, maupun bangun ruang kelas baru, sampai Pemkot Depok cari bantuan pendanaan. Kalau tidak mampu ya tidak usah dipaksakan, kan masih bisa dibatalkan seperti saran Ridwan Kamil selaku atasannya Wali Kota Depok,” kata Francine.