Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komdigi Blokir 49.239 Konten Judi Online dalam Rentang Waktu 5 Hari

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 49.239 konten judi online dalam waktu lima hari. Tiga akun punya pengikut ratusan ribu.

4 Desember 2024 | 15.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak 49.239 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dalam rentang waktu lima hari, 29 November hingga 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga akun Instagram populer yang memiliki ratusan ribu pengikut turut menjadi sasaran dalam operasi ini karena mempromosikan dan terafiliasi dengan situs judi daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.

Tiga akun Instagram yang diblokir merupakan @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut. Akun-akun ini diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi daring secara masif.

Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, sebanyak 464.440 konten judi online telah ditindak. Konten tersebut tersebar di berbagai platform, termasuk 428.969 situs web dan IP, 19.250 akun di platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 di Google atau YouTube, 2.201 di X, 222 di Telegram, dan 118 di TikTok. Sementara sejak 2017, lebih dari 5,3 juta konten judi daring telah diblokir.

Alexander menyebut, judi daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Selain merugikan secara finansial, menurut dia, praktik ini juga membahayakan kesehatan mental dan keamanan data pribadi. "Situs-situs judi online sering kali menggunakan platform ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain sangat rentan disalahgunakan," katanya.

Komdigi mengimbau masyarakat melaporkan konten judi online melalui kanal yang tersedia, seperti Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. “Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk memastikan ruang digital bersih dari perjudian daring. Mari kita lawan bersama,” ucap Alexander.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus