Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo membantah isu main mata yang dituduhkan kepadanya dalam kasus Cipaganti Group. Ditemui di ruangannya, Jumat, 15 Maret 2019, Sumartoyo mengatakan sudah tidak terlibat sama sekali dengan kasus itu sejak menjabat sebagai Komisioner KY pada 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan pada 2013-2014, ia memang pernah menjadi advokat untuk korban-korban kasus penggelapan oleh Cipaganti Group. "Saya masuk KY, begitu diterima setelah fit and proper di DPR, saya langsung menyatakan off sebagai advokat ke Peradi. Setelah itu saya tak tahu menahu. Meski ada korban lain yang datang ke saya, saya tolak," kata Sumartoyo.
Pada saat laporan terkait perkara Cipaganti Group masuk ke KY, Sumartoyo mengatakan ia tak dilibatkan sama sekali. Ia menjelaskan hal ini karena di internal KY, tak memungkinkan untuk mantan advokat yang sebelumnya menangani perkara, terlibat dalam pemeriksaan laporan di KY.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menceritakan bahwa lembaganya menerima sebuah surat elektronik dari komunitas yang menamakan diri Forum Kantin Komisi Yudisial.
Surel itu berisi dua dokumen surat terbuka yang memuat kritik terhadap performa KY. Salah satu masalah krusial ialah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Komisioner KY, Sumartoyo. Keduanya dituduh melanggar Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY.
Sumartoyo diduga telah memaksa untuk membuka kembali laporan pelanggaran etik hakim dalam kasus penggelapan Cipaganti Group. "Setelah ditelusuri, dorongan Sumartoyo untuk membuka kembali kasus tersebut didasari oleh konflik kepentingan," bunyi siaran tertulis itu.
Namun Sumartoyo membantahnya. "Ketika di rapat pleno, saya diminta keluar karena pernah mengurus perkara itu, ya saya siap. Apapun hasil (pemeriksaanya), saya tak terlibat," kata dia. Karena itu, Sumartoyo menuding tuduhan padanya itu dibuat oleh oknum yang tak bertanggung jawab dan ingin menjatuhkannya. "Jadi itu cenderung fitnah," ujar Sumartoyo.
Dia juga menanggapi tudingan dari Koalisi Masyarkat Sipil untuk Reformasi Peradilan, yang menuding ia kerap bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan membocorkan informasi internal KY. Ia mengatakan tuduhan ini tidak berdasar karena ia mengaku tak pernah bertemu Hatta Ali secara pribadi.
Beberapa kali pertemuan diadakan di forum resmi. Ia pun menyebut isinya tak membahas informasi internal di KY. "Terakhir saja saya ketemu (Ketua MA) itu tahun lalu," kata Sumartoyo.
Terkait isu ini, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pertemuan pimpinan KY dengan Ketua MA merupakan hal yang wajar. Pertemuan biasanya membicarakan masalah bagaimana meningkatkan pengawasan dan menjaga martabat hakim sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, pertemuan juga bisa terjadi karena memenuhi undangan. Namun ia membantah isi pertemuan itu membahas info internal KY.
"Tapi kalau dikatakan Ketua MA kerap bertemu dengan pimpinan KY dan mendapatkan bocoran dari pimpinan KY, dan mendapatkan bocoran untuk tujuan tertentu yang sifatnya negatif apalagi untuk menggembosi, itu sama sekali tidak benar," kata Andi.
EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA