Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Ketua Komnas HAM menilai terdapat ambiguitas dalam posisi lembaganya di perjanjian Jeda Kemanusiaan.

9 Februari 2023 | 22.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjelaskan alasan tidak melanjutkan Memorandum of Understanding Jeda Kemanusiaan di Papua. Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Nova Sigiro berpendapat terdapat ambiguitas mengenai posisi lembaganya dalam kesepakatan tersebut. Dia menilai ambiguitas tersebut justru akan membuat rumit dialog perdamaian di Papua ke depannya.

“Kami melihat ada proses yang kalau peribahasanya memanjang-manjangkan tali kelabu,” kata dia kepada Tempo, Kmis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memanjangkan tali kelambu adalah peribahasa yang menunjukkan sikap yang berbelit-belit dalam sebuah perjanjian. Menurut Nova, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM posisi lembaganya adalah sebagai mediator dalam sebuah perundingan damai. Namun, dalam perjanjian Jeda Kemanusiaan lembaganya justru mengambil posisi sebagai pihak yang dimediasi. “Ada proses yang ambigu,” kata Nova.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jeda Kemanusiaan merupakan perjanjian yang diinisiasi oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian ini ditekan di Jenewa, Swiss pada 23 November 2022 di masa-masa akhir kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik sebagai Ketua Komnas HAM. Perjanjian ini dibuat sebagai mekanisme untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Inisiatif jeda kemanusiaan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 di masa akhir jabatannya yakni 12 November 2022. Perjanjian diteken antara Komnas HAM dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua, dan United Liberation Movement for West Papua.

Tak bisa melaksanakan

Menurut Atnike, Komnas HAM di masa kepemimpinannya telah mempelajari dokumen perjanjian itu. Kesimpulan dari evaluasi tersebut, kata dia, adalah Komnas HAM tidak bisa melaksanakan isi perjanjian tersebut. “Jadi kami bukannya mencabut, tetapi tidak bisa melaksanakan,” kata dia.

Mantan pimpinan Jurnal Perempuan ini mengatakan terdapat sejumlah ambiguitas dalam isi perjanjian. Pertama, mengenai posisi Komnas HAM dalam perundingan itu. Dia mengatakan adanya tanda tangan Ketua Komnas HAM dalam perjanjian itu membuat lembaganya seolah menjadi pihak yang ikut berkonflik di Papua. Padahal, Komnas seharusnya berperan sebagai penengah dari pihak-pihak yang berkonflik.

Di sisi lain, kata dia, pada poin lainnya di perjanjian Komnas juga memiliki tugas untuk menyerahkan nama-nama tim Jeda Kemanusiaan. Tim itu salah satunya berisi perwakilan pemerintah Indonesia. Pada poin ini, kata Atnike, Komnas seolah bertindak sebagai mediator perundingan. “Nah, di sini Komnas menjadi pihak atau menjadi mediator?” kata dia.

Atnike berkata posisi yang diambil Komnas HAM dalam perjanjian itu akan menyulitkan lembaganya ke depan dalam memantau konflik di Papua. Dia mengatakan sebagai pihak yang ikut meneken perjanjian akan berimplikasi bahwa Komnas HAM bertanggung jawab terhadap situasi konflik di Papua. Menurut dia, posisi itu akan mengganggu netralitas lembaganya dalam dialog-dialog kemanusiaan mengenai Papua ke depannya. “Jadi yang kami tolak bukan ide dialognya, tetapi posisi Komnas HAM dalam MoU tersebut," ujarnya.

Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengkritik pencabutan MoU tersebut. Dia mengatakan pencabutan itu bakal berdampak pada kepercayaan warga di Papua terhadap Komnas HAM. Terutama dalam upaya menciptakan perdamaian. “Kepercayaan para pihak itu yang paling utama dan tidak mudah untuk didapatkan,” kata Beka.

AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus