Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM: Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang Harusnya Dipulihkan

Komnas HAM menilai pemerintah seharusnya sudah memikirkan soal pemulihan status narapidana korban kebakaran Lapas Tangerang.

28 Oktober 2021 | 20.54 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.
Perbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah seharusnya sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Tangerang"Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis, 28 Oktober 2021.

Ia menilai kendati peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang sudah berlalu, upaya pemulihan status harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Anam menyatakan banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar status para korban bisa dipulihkan saat akan dimakamkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu bisa dikaitkan dalam konteks hak asasi manusia maupun hukum. "Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan sejak awal sudah mengingatkan soal itu. Namun, sayangnya tidak ada kemajuan.

Anam menyatakan dari puluhan korban jiwa akibat insiden tersebut ada narapidana yang pada 9 September 2021 sudah bebas. Namun, justru terjadi peristiwa kebakaran pada Rabu malam, 8 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komnas HAM, lanjut Anam, mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak korban atau keluarga korban harus tetap diperhatikan secara berkesinambungan. Meskipun di awal sudah ditegaskan akan ada pendampingan psikologis, tapi fakta di lapangan dinilai berbeda. "Pemulihan keluarga korban yang tiba-tiba kehilangan anggota keluarga harus dipikirkan oleh negara," tuturnya.

Selain itu, pemerintah harus memikirkan bagaimana jika korban kebakaran di Lapas Tangerang tersebut merupakan tulang punggung dalam keluarganya. Anam menilai hal itu akan berimbas pada sisi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Stella Monica Laporkan Upaya Kriminalisasi ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus