Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Subkomisi Penegakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada Senin, 27 Mei 2024, pihaknya telah menerima pengaduan laporan dari kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Concern Komnas HAM terkait perlindungan kelompok rentan perempuan dan anak. Kami ingin memastikan proses hukumnya adil,” kata Uli kepada awak media di kantornya, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, lanjutnya, pelaporan dari tim kuasa hukum keluarga Vina terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina, serta kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Putri Maya Rumanti, mengatakan, trauma yang masih dirasakan oleh keluarga korban ialah mengingat wajah Vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami oleh Vina.
“Tentunya keluarga selalu terngiang-ngiang, dan bagaimana pun kita harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan, salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi korban dan anggota keluarganya. “Karena kan anggota keluarganya ini masih melanjutkan hidup,” kata Anis.
Anis juga menyampaikan karena viralnya kasus pembunuhan Vina dan Eky, berdampak pada keluarga korban, sehingga penting bagi para keluarga untuk mendapatkan psikologi klinis untuk menjadi acuan seberapa besar trauma yang dihadapi korban dalam kasus ini.