Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas Perempuan Sebut Pinjol Jadi Salah Satu Penyebab Terjadinya Femisida

Komnas Perempuan mengungkapkan ada berbagai macam faktor pendorong terjadinya femisida, salah satunya pinjol

10 Desember 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan beberapa faktor yang menjadi gejala awal atau pendorong femisida terjadi. Berdasarkan riset yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 2017, macam-macam pendorong terjadinya femisida beragam, mulai dari demi menjaga kehormatan diri (pelaku), melarikan diri tanggungjawab, serta kebencian terhadap gender perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengungkapkan dalam catatan mereka sepanjang satu tahun terakhir, ternyata ada faktor lain yang kerap mendorong terjadinya femisida, yakni tekanan ekonomi akibat utang atau pinjaman online (pinjol).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal baru yang kami temukan di tahun 2024 ini adalah utang atau pinjaman online itu memperburuk kekerasan dalam rumah tangga dan kemudian ini mendorong terjadinya KDRT. Ini bisa berakhir kematian atau juga mendorong seseorang untuk menerima perintah untuk membunuh seseorang,” ucap Ami, sapaan akrab Siti Aminah, di diskusi ‘Laporan Pemantauan Femisida 2024’ secara daring, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia juga memberi contoh dua kasus yang sempat viral beberapa bulan terakhir, yakni suami membunuh istri di Sumedang karena terlilit utang akibat judi online dan suami mutilasi istri di Cimahi karena terlilit pinjol. Suami nekat membunuh istrinya karena didorong oleh pihak penyedia jasa pinjol untuk membunuh orang lain.

“Ini harus menjadi perhatian kita bahwa utang dan pinjaman online itu juga bisa menuju pada femisida,” kata dia. Sebelumnya, Komnas Perempuan mencatat sepanjang Oktober 2023 sampai Oktober 2024 telah terjadi 290 kasus femisida. Jumlah kasus itu didapatkan berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan dari pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa.

Ami mengatakan data kasus femisida berdasarkan pantauan dari pemberitaan media massa itu naik dan turun dari waktu ke waktu. “Misalnya sejak 2020 kasus femisida tercatat 90 kasus, di 2021-2022 meningkat tajam 307 kasus. Kemudian turun lagi menjadi 159 kasus di 2022-2023. Terakhir 2023-2024 meningkat kembali menjadi 290,” kata Ami.

Naik dan turunnya data kasus tersebut, kata Ami, disebabkan data yang dimiliki oleh Komnas Perempuan belum ajeg. “Sehingga tidak bisa menggambarkan secara keseluruhan kasus-kasus femisida yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga berharap ke depan data mengenai kasus femisida dapat lebih ajeg dan ada pemilihan sejak awal mana yang merupakan kasus pembunuhan biasa dan kasus femisida. “Ada data yang diperlukan lebih detil untuk mengenali femisida. Ini upaya untuk mengangkat pengalamat perempuan atas kematiannya,” kata Ami.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus