Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum dan koordinator korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, hari ini. Mereka menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) tentang pengembalian aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengatakan RPD ini untuk membahas eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agenda hari ini yaitu kabar gembira saya kira, dengan putusan untuk dibagi-bagikan kepada para korban," kata Pitra di Kejari Depok, Rabu, 7 Juni 2023.
Kejaksaan mengatakan yang berhak menerima pengembalian aset First Travel ada dua pihak. "Berdasarkan bunyi putusan tersebut, yakni korban jemaah umrah yang tidak jadi berangkat dan rekanan yang berhak," tutur Pitra.
Aset yang telah disita ada 820 item, sebanyak 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak. Sisanya dikembalikan kepada para agen dan ada yang ditunjuk ke negara.
"Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun dan mobil Ford, Honda dan lain-lain," katanya.
Dalam RDP dengan Kejaksaan Negeri Depok, kuasa hukum korban menanyakan apakah aset yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang. Ada beberapa poin di dalam putusan tersebut yang menjadi catatan utama, yaitu jumlah korban ada 93.000 orang. Terpidana melakukan penipuan sehingga dapat menghimpun dana hingga Rp 1,3 triliun.
"Artinya apa dari Rp 1,3 triliun tersebut ya hanya 820 item barang bukti yang disita. Nah ini perlu kita juga pertanyakan sisanya ini ke mana," tanya Pitra
Kuasa hukum korban meminta agar kejaksaan benar-benar mendalami dan mengkaji permasalahan ini secara jeli. Jika mengacu kepada amar putusan dan mengacu kepada pertimbangan hukum dalam keputusan PK tersebut, proses eksekusi adalah pihak kejaksaan sesuai dengan pasal 270 KUHP.
"Akan tetapi melalui PT First Travel Karya Anugerah tadi ya. Eksekusi tersebut melalui PT First Travel," katanya.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana PT First Travel mengeksekusi putusan, kata Pitra, padahal perusahaan itu dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Artinya kan ini tidak menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri. tidak ada subjek hukum lagi di situ karena sudah dibekukan, nah ini dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tadi," katanya.
Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok untuk melengkapi data-data korban."Kejaksaan mengimbau agar korban segera melengkapi data-datanya, seperti memberikan kuitansi kepada pihak kejaksaan karena saat ini mereka sedang melakukan inventarisir," papar Pitra.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel