Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS)S 4G pada Badan Aksesibiltias Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang biasa disebut korupsi BTS pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edward pada hari ini. Tim penyidik, menurut Kuntadi, juga telah melakukan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga berhubungan dengan kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Edward dan dinyatakan sehat. Karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital tersebut.
"Selanjutnya untuk ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," kata Kuntadi.
Edward terima uang korupsi BTS sekitar Rp 15 miliar
Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima aliran dana korupsi BTS sebesar sekitar 15 miliar rupiah.
"Yang diketahuinya atau patut diduga nya merupakan penuangan hasil tindak pidana yaitu dari saudara Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung pun menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Penyidik pun menjerat Edward dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Edward terungkap dalam sidang
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika.
Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward Hutahaean. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.
"Saya antarkan uang 15 Miliyar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama.