Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

17 Maret 2018 | 05.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan membeli 23 unit mobil dan delapan unit motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka Abdul telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif di kantornya Jumat 16 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 23 mobil tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil-mobil mewah miliaran rupiah yakni BMW 640i Coupe, Hummer/H3 dan Jeep Robicon Model COD 4DOOR putih. Sedangkan delapan unit motor sebagian juga merupakan motor dengah harga ratusan juta rupiah seperti BMW Motorrad, Ducati dan Harley Davidson.

Seluruh kendaraan yang disita dititipkan di Rupbasan Banjarmasin dan Jakarta Barat. Delapan unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta dengan kapal.

“Diperkirakan kapal akan datang pada awal minggu depan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Laode.

Laode mengatakan Abdul diduga menerima setidaknya Rp 23 miliar sebagai imbalan dari proyek-proyek di sejumlah dinas. Ia disebut mengambil keuntungan  kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari setiap proyeknya.

Pada Januari 2018,  KPK menetapkan Abdul Latief menjadi tersangka karena diduga menerima suap pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017.  

Abdul Latief diduga menerima uang sejumlah Rp 3,6 miliar atau imbalan sebesar 7,5 persen dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Simak: Seperti Ini Mewahnya Mobil Bupati Hulu Sungai Tengah

Untuk melancarkan pembayaran imbalan tersebut Abdul Latief diduga menjanjikan proyek pembangunan Unit Gawat Darurat.  

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus