Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Cara Mengendus Korupsi pada Tender Elektronik Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik masih membuka celah korupsi. Sanksi terhadap pelaku belum memberikan efek jera.

1 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengadaan barang menjadi aktivitas di lembaga pemerintah yang dianggap paling rentan korupsi.

  • Penggunaan sistem digitalisasi tidak menjamin pengadaan terbebas dari korupsi.

  • Hukuman kepada para pelaku dinilai belum memberikan efek jera.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun komisi antirasuah belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam dugaan korupsi itu, para tersangka terlibat dalam pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK menduga perbuatan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Pengadaan itu meliputi kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur dan ruang tamu," kata Ali, Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadaan barang menjadi aktivitas di lembaga pemerintah yang dianggap paling rentan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah perkara korupsi yang berhubungan dengan PBJ cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2016, terdapat 195 perkara korupsi PBJ. Setahun berikutnya, angkanya bertambah menjadi 241 perkara.  

Untuk menekan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, pemerintah—melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)—tengah mengembangkan aplikasi belanja online. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Namun sistem tersebut baru dibuat dan akan diluncurkan pada 6 Maret 2024 oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). “Untuk masuk ke dalam fitur tersebut hanya bisa diakses menggunakan akun khusus yang dimiliki inspektorat,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati, kemarin, 29 Februari 2024. “Sekarang kami mau memberikan arahan kepada inspektorat, melakukan audit sudah ada medianya.” 

Menurut Niken, pengadaan barang dan jasa secara elektronik oleh kementerian atau lembaga pemerintah, termasuk di daerah, wajib dilakukan melalui e-catalog. Untuk pemantauan internal, setiap inspektorat jenderal kementerian atau lembaga maupun inspektorat daerah bisa memantau langsung pengadaan barang atau jasa melalui fitur pengawasan yang baru saja dikembangkan dalam e-catalog tersebut. Fitur ini memberikan efisiensi bagi penyedia barang dan jasa karena tidak perlu datang ke LKPP.   

Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Tim Stranas PK telah memetakan empat modus korupsi yang mungkin terjadi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan e-catalog. “Pertama adalah pembelian dilakukan di satu vendor secara terus-menerus,” kata Niken. 

Kedua, kata dia, ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang mendadak turun. Ketiga, pejabat pembuat komitmen membeli barang di luar waktu yang tidak biasa, di luar jam kerja, atau memanfaatkan saat sistem eror.

Terakhir, Niken melanjutkan, penjual menyusun paket kurang dari 24 jam, lalu tak lama ada pembelian. “Penyusunan paket itu membutuhkan waktu. Jadi, kalau baru disusun lalu habis dibeli, itu patut dicurigai,” katanya. Untuk membuktikan ada atau tidaknya korupsi, kata Niken, perlu dikonfirmasi ulang lewat audit.   

Menurut dia, celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa ada dua hal, yaitu pada penentuan harga perkiraan sendiri, khususnya pada suatu tender untuk pengerjaan proyek. Kedua, vendor yang ditunjuk hanya satu pihak secara berkali-kali karena pertimbangan suatu hal. “Pembelian di satu vendor memang diperbolehkan, tapi harus dengan alasan jelas dan tidak janggal,” katanya.  

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah mengatakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik tetap memiliki celah untuk dikorupsi karena tidak seluruh proses terdigitalisasi. Apalagi informasi yang disampaikan cenderung terbatas dan sulit diawasi publik.

Wana menilai tahap pembahasan pengadaan barang dan jasa dalam suatu tender bisa memberikan celah terjadinya korupsi. Alasannya, pada tahap itu, bisa muncul kesepakatan untuk pembagian porsi proyek oleh pihak-pihak yang terlibat. “Tender elektronik tidak dapat mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa sepenuhnya,” ujar Wana.

Sistem elektronik merupakan instrumen parsial yang hanya memberikan informasi umum tentang suatu pengadaan. Meski pengadaan barang dan jasa bisa dipantau terbatas oleh publik, korupsi sektor pengadaan sering kali berakar dari proses perencanaan yang sudah didesain sedemikian rupa sampai terjadinya manipulasi.

Ketika masuk sistem, kata Wana, prosesnya terlihat seolah-olah tidak ada masalah. Padahal indikasi kecurangan telah terjadi saat penyusunan spesifikasi, teknis, ataupun dokumen administrasi pendukung.

Dalam mekanisme pemberian sanksi, kata Wana, hukuman masuk daftar hitam juga hanya pada vendor, bukan individu yang mengoperasikan penyedia. Wana menyarankan agar pelaku dijerat pidana dan sanksi administratif lebih ketat. “Ditambah dengan uang pengganti, denda, masukkan daftar hitam individunya melalui NIK (nomor induk kependudukan) agar tidak dapat mendirikan perusahaan,” ujar Wana.

Kasus pengadaan barang dan jasa lain yang pernah ditangani oleh KPK adalah dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Tahun lalu, eks Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, terjerat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian dia diserahkan ke satuannya untuk diselesaikan melalui peradilan militer.

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia sudah menetapkan Henri sebagai tersangka pada Juli 2023. Pada Desember 2023, berkas pemeriksaannya tengah berproses di Oditur Militer. Saat menjadi saksi di terdakwa lain, Henri mengakui menerima "dana komando" tapi tak tahu bahwa uang itu berasal dari berbagai perusahaan pemenang proyek di Basarnas.

Sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses secara umum. Lalu, pada 2023, Basarnas kembali membuka sejumlah tender proyek pekerjaan, yang dalam praktiknya diduga mengakali sistem e-catalog saat tender elektronik.

Saksi Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Orang lain yang terlibat adalah tiga pemimpin perusahaan swasta yang ikut tender. Mereka turut menjadi tersangka karena berperan dalam mendekati Henri agar memenangkan tender. Singkatnya, Henri diduga mengkondisikan agar perusahaan mereka bisa menang. Dia diduga mendapat suap sebesar Rp 88,3 miliar.

Selain itu, ada kasus yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dalam surat dakwaan, Lutfi disebut memperkaya diri serta orang lain dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,95 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. Saat ini persidangan Lutfi masih berlangsung di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, sebagus apa pun sistem yang dibentuk dalam pengadaan barang dan jasa, kembali lagi kepada individu yang terlibat. Integritas dan ketaatan hukum pelaku pengadaan justru yang paling penting. Mereka juga harus tunduk pada etika dan norma dalam pengadaan barang atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau sesuai dengan ketentuan. Sanksi administrasi juga perlu diberikan melalui lembaga tempat pelaku bekerja. “Perlu juga dituntut ganti rugi atau digugat secara perdata,” ucap Suparji.

Dalam tender elektronik, dia menilai, sistem yang digunakan masih mungkin untuk diakali oleh orang-orang yang memang berniat curang. Apalagi penerapan sistem perangkat lunak belum merata dan masih sering terjadi kontak secara langsung di belakang sistem elektronik.

Suparji berharap ada aturan hukum yang pasti, konsisten, dan tegas untuk menjerat pelaku. “Korupsi pengadaan barang dan jasa selalu terulang karena sanksinya tidak memberikan efek jera,” katanya.

M. FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI | ANTARA

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus