Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkap adanya pemberian uang oleh Lernhard Febrian Sirait kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Robertus Kresnawan sebesar sebesar Rp 1,135 miliar dalam kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian uang tersebut diungkap Jaksa KPK Tito Jaelani dalam surat tuntutan yang diterima Tempo pada Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari alat bukti berupa keterangan saksi Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, Ismawati yang bersesuaian dengan Terdakwa I Novian Hari Subagio dan keterangan Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK," katanya.
Lernhard Febrian Sirait merupakan staf pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah menjadi terdakwa dugaan korupsi tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Jaksa, pemberian uang dari Lernhard Febrian Sirait kepada Robertus Kresnawan terjadi 16 kali dalam rentang Januari 2022 hingga Desember 2022. Penyerahan uang ada yang dilakukan secara tunai dengan perantara Teten Sudjatmika dan transfer rekening.
Berikut rinciannya
- Januari 2022: Lernhard Febrian Sirait didampingi Teten Sudjatmika menyerahkan Rp 200 juta secara tunai yang disimpan di dalam kotak sepatu kepada Robertus Kresnawan di parkiran Mall Pesona Square Depok
- Februari atau Maret 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten Sudjatmika untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok.
- April 2022: Lernhard menyerahkan uang Rp200 juta dalam tas kepada Teten untuk diserahkan ke Robertus di rumahnya di Depok
- April 2022: Lernhard menyerahkan uang Rp 60 juta dalam amplop kepada Teten untuk diserahkan ke Robertus di rumahnya di Depok
- Mei 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok.
- 19 dan 23 Mei 2022: Penyerahan uang secara transfer dari rekening BRI milik Teten ke rekening BRI milik Robertus denan total Rp 200 juta.
- Juli 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
- September 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
- Oktober/November 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
- Desember 2022: Lernhard memberikan uang Rp 25 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Depok.
- Desember 2022: Lernhard memberikan uang Rp 150 juta dalam amplop coklat kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
- Desember 2022: Lernhard memberikan uang untuk acara Natal sebesar Rp 15 juta melalui Teten untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Depok.
- 16 April 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard dengan nomor 6000108551 ke rekening Robertus bernomor 8692264010 sebesar Rp 20 juta
- 21 April 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 50 juta
- 13 Mei 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 100 juta
- 12 Juni 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 15 juta
Pilihan Editor: Ada Isu Kebocoran Dokumen, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Masih Berjalan