Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Biaya Perjalanan Dinas Praktik Sah di Seluruh Kementerian

Dalam aturan baru, biaya perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

10 Agustus 2021 | 02.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan biaya perjalanan dinas bukanlah korupsi. Menurut KPK, biaya itu merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian/lembaga,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cahya mengatakan perubahan aturan yang membolehkan perjalanan dinas pegawai KPK dibiayai oleh penyelenggara dilakukan untuk menyesuaikan dengan status aparatur sipil negara. Aturan yang diubah itu yakin, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan sebelumnya, biaya perjalanan dinas pegawai ditanggung sepenuhnya oleh KPK.

Menurut Cahya, perubahan dalam biaya perjalanan dinas itu mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012. Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Bila panitia penyelenggara tak menanggungnya, maka KPK yang harus mengeluarkan biaya sendiri. Sebaliknya, kata Cahya, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak lain.

Cahya mengatakan biaya perjalanan dinas itu hanya berlaku dalam lingkup antar kementerian/lembaga dan tidak berlaku di pihak swasta. Pegawai KPK dilarang menerima honor bila menjadi narasumber. Dalam hal bidang penindakan, seluruh biaya juga ditanggung oleh KPK.

Selain itu, kata dia, KPK juga bisa membiayai perjalan dinas secara patungan dengan lembaga lain. Dia mengatakan patungan perjalanan dinas itu bentuk dari sinergi. “Sharing pembiayaan merupakan implementasi nilai kode etik KPK, yaitu sinergi,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus