Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto karena Masih Butuh Alat Bukti dari Saeful Bahri dan Maria

Jubir KPK Tessa Mahardhika berujar kewenangan penahanan Hasto ada pada penyidik dan jaksa pemuntut umum.

14 Januari 2025 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan proses penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, pemanggilan saksi bahkan penahanan tersangka meskipun Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan. Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik bisa saja menahan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidikan dan praperadilan tidak memiliki keterkaitan secara langsung," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa berujar kewenangan penahanan Hasto ada pada penyidik dan jaksa pemuntut umum. "Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik, termasuk jaksa," ujarnya.

KPK beralasan belum menahan Hasto Kristiyanto lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti perkara suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan maupun perkara perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Tessa mengatakan penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari.

Dia menyebut penyidik masih membutuhkan alat bukti dari keterangan Saeful dan Maria, termasuk sejumlah saksi yang mana mereka tidak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum politikus PDIP Saeful Bahri satu tahun delapan bulan penjara dalam perkara suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Mei 2020. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful bersama Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sejumlah Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Kepada penyidik KPK, Saeful mengaku sebagian sumber duit untuk menyuap Wahyu dari Hasto Kristiyanto.

Pilihan Editor: Eks Penyidik Bilang Perintangan Penyidikan KPK oleh Pimpinan terhadap Kasus Harun Masiku Nyata

Keterangan Redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan di bagian judul dan konteks di akhir paragraf pada pukul 11.45 WIB Selasa, 14 Januari 2025.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus