Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cegah Dua Tersangka Dana Suap Kabupaten Arfak

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka.

27 Februari 2019 | 17.53 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Kedua tersangka itu adalah anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM, anggota DPR RI dan NPA, Plt dan Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata juru bicara KPK Febri Dianysah dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Februari 2019.

Febri mengatakan, kedua tersangka dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019. Dalam kasus ini, KPK  menetapkan dua tersangka, yakni Sukiman dan Natan Pasomba.

"Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018. Saat itu KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.

Dari OTT, KPK menyita barang bukti antara lain uang Rp 400 juta, emas 1,9 kilogram, uang Rp 1.844.500.000 (termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim), Sin$ 63 ribu, dan US$ 12.500.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus