Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Dalami Bukti Dalam Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK mendalami sejumlah bukti yang telah mereka kumpulkan dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

5 Maret 2025 | 17.22 WIB

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan dalam korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dokumen tersebut berupa catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik melakukan pendalaman ntuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi. Penyidik mendalami dokumen tersebut pada pemeriksaan salah satu tersangka, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kemarin, Senin, 3 Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IF atas dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Awalnya, KPK menciduk delapan orang dalam OTT tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan lembaganya hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.

Lima orang lainnya yang ikut tertangkap dalam operasi itu adalah: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). 

Dalam penangkapan Rohidin cs, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Rohidin diduga meminta upeti kepada para bawahannya dengan cara memotong sejumlah anggaran. Uang itu, diduga akan digunakan politikus Partai Golkar tersebut untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

KPK pun telah beberapa kali menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu untuk mengungkap perkara ini. KPK juga telah menyita empat aset milik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah senilai Rp 4,3 miliar. 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus