Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan dalam korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dokumen tersebut berupa catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik melakukan pendalaman ntuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi. Penyidik mendalami dokumen tersebut pada pemeriksaan salah satu tersangka, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin, Senin, 3 Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IF atas dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Awalnya, KPK menciduk delapan orang dalam OTT tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan lembaganya hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.
Lima orang lainnya yang ikut tertangkap dalam operasi itu adalah: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).
Dalam penangkapan Rohidin cs, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Rohidin diduga meminta upeti kepada para bawahannya dengan cara memotong sejumlah anggaran. Uang itu, diduga akan digunakan politikus Partai Golkar tersebut untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPK pun telah beberapa kali menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu untuk mengungkap perkara ini. KPK juga telah menyita empat aset milik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah senilai Rp 4,3 miliar.