Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyebut penyidik menemukan mobil tersebut pada 25 Juni 2024. Menurut KPK, mobil itu sudah terparkir selama dua tahun di Thamrin Residence, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, merasa temuan itu tidak banyak membantu. “Yang paling penting sekarang adalah orangnya, yaitu Harun Masiku yang ditemukan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jum’at 13 September 2024.
Eks Penyidik KPK itu menyampaikan justru KPK harus mengevaluasi bahwa Harun Masiku meninggalakan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat yang melindunginya sehingga dia berani meinggalkan asetnya tersebut.
“Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat melindungi Harun Masiku sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut”, ucapnya.
Dia menuntut KPK untuk berani menaikkan sprindik sekaligus penetapan tersangka terhadap orang yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) seperti yang dulu pernah diungkap KPK.
“Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi sehingga jangan sampai meninggalkan PR Buronan yang menjadi beban periode pimpinan kpk berikutnya”, katanya.
Pernyataan KPK yang menyebut baru menemukan mobil Harun Masiku pada 25 Juni 2024 patut dipertanyakan. Pasalnya, mobil tersebut sebenarnya sudah ditemukan sejak awal penyelidikan kasus ini.
Laporan Majalah Tempo: Harun di Pelupuk Mata Tak Tampak yang terbit pada 18 Januari 2020 mengungkap jika mobil Toyota Camri milik Harun Masiku terparkir di lantai P3 Thamrin Residence. Mobil bercat hitam metalik dengan pelat nomor B-8351-WB itu sudah dipasang stiker merah-putih bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Mutia Yuantisya, Linda Triantia berkontribusi dalam penulisan artikel ini