Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat di Balikpapan pada Ahad, 5 Mei 2019. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap yang menjerat Kayat menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggeledahan dilakukan hari Minggu di rumah KYT," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
KPK melakukan operasi tangkap terhadap Kayat pada Jumat, 3 Mei 2019. Selain menangkap Kayat, KPK juga menangkap empat orang lain. "Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
Selain Kayat, KPK menangkap Sudarman, Jhonson Siburian, Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson, Kayat, dan panitera muda pidana, Fahrul Azami. Dari lima orang tersebut, tiga ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018.
Pada hari Ahad KPK juga menggeledah rumah Panitera Muda PN Balikpapan Fahrul Azami dan kantor pengacara, Jhonson Siburian di Balikpapan. Fahrul sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan, namun kemudian dilepaskan. Sementara, Jhonson adalah pengacara terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Balikpapan, Sudarman.
KPK menyangka Sudarman dan Jhonson menjanjikan uang Rp 500 juta kepada Kayat. Suap diberikan agar Kayat memvonis bebas Sudarman. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Yuyuk mengatakan tim KPK juga melakukan penggeledahan pada Senin, 6 Mei 2019. Penggeledahan dilakukan di PN Balikpapan dan kantor, serta rumah milik Sudarman di Balikpapan.
Dalam penggeledahan selama dua hari itu, KPK menyita dokumen persidangan terkait kasus pemalsuan surat yang menjadikan Sudarman sebagai tersangka. Tim, kata Yuyuk, juga menyita bukti penyetoran dana, barang elektronik, dan beberapa berkas terkait perkara yang sedang disidik KPK.