Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa presenter televisi swasta Brigita Manohara sebagai saksi untuk tersangka korupsi Ricky Ham Pagawak pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul. Hari ini dilakukan pemanggilan saksi atas nama Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP. (Dia) sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 5 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 24 Mei lalu, Brigita juga dipanggil untuk diperiksa di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Pada Juli 2022, KPK sudah memeriksa Brigita Manohara. Seusai pemeriksaan, Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.
“Itulah yang saya alami,” kata dia. Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. Belakangan, Brigita mengatakan telah menyerahkan pemberian Ricky kepada penyidik KPK.
KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.
KPK menduga suap tersebut diberikan agar Ricky Ham Pagawak memberikan pekerjaan proyek infrastruktur kepada para pengusaha tersebut. Selain suap, KPK juga menjerat Ricky dengan pasal TPPU. Ricky ditengarai menerima suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp 200 miliar.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI